KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Disusun Oleh :
1. Audia Pratiwi 21211291
2. Ayu Endah Nifani 21211322
3. Diana Tri Widianti 29211322
4. Noer Laili Ningsih 28211438
5.
Ruth Juan Dierdra 26211503
6. Sharfina Meiza N 26211727
4EB23
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
DAFTAR ISI
Halaman
COVER
................................................................................................................
i
DAFTAR ISI
.......................................................................................................
ii
KATA PENGANTAR
........................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
...............................................................................4
1.1 Latar
Belakang
............................................................................................4
1.2 Rumusan
Masalah .......................................................................................5
1.3 Batasan
Masalah
..........................................................................................
5
1.4 Tujuan
Penulisan......................................................................................... 5
1.5 Metode
Penulisan
........................................................................................ 5
BAB II PEMBAHASAN ..................................................................................... 6
2.1 Sejarah
KPMG
............................................................................................ 6
2.2 Kasus
KPMG-Siddharta & Harsono yang
diduga menyuap pajak
.............................................................................................
6
2.3
Analisis
..........................................................................................................
7
BAB III PENUTUP .................................................................................................
7
3.1 Kesimpulan
...................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................ 9
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang
Maha Esa, karena berkat Rahmat dan Karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah
ini tepat pada waktunya. Makalah kami kali ini membahas tentang pelanggaran
etika yang secara nyata terjadi dalam berbagai bidang khususnya dibidang
akuntansi.
Penulisan makalah kami ini adalah merupakan salah
satu tugas untuk mata kuliah Etika Profesi Akuntansi.
Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
telah membantu kami dalam kelancaran penyusunan makalah kami ini. Makalah yang
kami susun ini memang masih jauh dari kata sempurna baik dari bentuk
penyusunannya maupun materinya. Kritik dari pembaca yang membangun sangat penulis
harapkan demi penyempurnaan makalah kami selanjutnya. Semoga makalah kami ini
dapat bermanfaat bagi pembaca.
Bekasi, November 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Sebagai akuntan publik, profesionalisme merupakan
syarat utama profesi ini. Karena selain profesi yang bekerja atas kepercayaan
masyarakat, kontribusi akuntan publik terhadap ekonomi sangatlah besar. Peran
auditor untuk meningkatkan kredibilitas dan reputasi perusahaan sangatlah
besar. Selain itu beberapa peneliti seperti Peursem (2005) melihat bahwa
auditor memainkan peranan penting dalam jaringan informasi di suatu perusahaan.
Sejalan dengan pendapat tersebut, Gjesdal (1981) dalam Suta dan Firmanzah
(2006) juga mengatakan bahwa peranan utama auditor adalah menyediakan informasi
yang berguna untuk keperluan penyusunan kontrak yang dilakukan oleh pemilik
atau manajer perusahaan.
Logika sederhananya bahwa agar mesin perekonomian
suatu negara dapat menyalurkan dana masyarakat kedalam usaha-usaha produktif
yang beroperasi secara efisien, maka perlu disediakan informasi keuangan yang
andal, yang memungkinkan para investor untuk memutuskan kemana dana mereka akan
di investasikan. Untuk itu dibutuhkan akuntan publik sebagai penilai kewajaran
informasi yang disajikan manajemen. Jadi jelas bahwa begitu besarnya peran akuntan
publik dalam perekonomian, khususnya dalam lingkup perusahaan menuntut profesi
ini untuk selalu profesional serta taat pada etika dan aturan yang berlaku.
Dari penjelasan tentang pentingnya peran akuntan
publik tersebut maka penulis tertarik untuk mengambil salah satu contoh kasus
pelanggaran etika profesi akuntansi tentang KPMG-Siddharta Siddharta &
Harsono yang terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia yang diharapkan dapat
memberikan informasi lebih nyata tentang pentingnya etika profesi akuntansi
agar pembaca dapat lebih mudah memahaminya.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1.
Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi seperti apa yang dilakukan oleh
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono ?
2.
Bagaimanakah solusi yang tepat untuk dapat menangani kasus pelanggaran
tersebut?
1.3 BATASAN
MASALAH
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka penulis
menyesuaikan topik yang relevan, yaitu membatasi masalah yang hanya menyangkut
pada kasus pelanggaran etika profesi akuntansi pada KPMG-Siddharta Siddharta
& Harsono pada tahun 2001.
1.4 TUJUAN
PENULISAN
1. Untuk
mengetahui pelanggaran etika profesi akuntansi yang dilakukan oleh
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono.
2. Untuk
mengetahui solusi yang tepat untuk dapat menangani kasus pelanggaran tersebut.
1.5 METODE
PENULISAN
Dalam melakukan penulisan makalah ini, penulis
menggunakan metode kepustakaan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Profil
Perusahaan
KPMG adalah salah satu perusahaan jasa profesional
terbesar di dunia. KPMG mempekerjakan 104.000 orang dalam partnership global
menyebar di 144 negara. Pendapatan komposit dari anggota KPMG pada 2005 adalah
US$15,7 miliar. KPMG memiliki tiga jalur layanan: audit, pajak, dan penasehat.
KPMG adalah salah satu anggota the Big Four auditors, bersama dengan
PricewaterhouseCoopers, Ernst & Young dan Deloitte. KPMG International
dipimpin oleh Michael D.V. Rake, Ketua, Mitra Senior KPMG di Britania Raya;
Michael P. Wareing, CEO, Mitra KPMG di Britania Raya; John B. Harrison,
Ketua-Wilayah Asia Pasifik, Mitra KPMG di RRT dan Hong Kong; Timothy P. Flynn,
Ketua-Wilayah Amerika, Ketua KPMG di Amerika Serikat; Ben van der Veer,
Ketua-Wilayah Eropa, Timur Tengah dan Afrika, Ketua KPMG di Belanda.
2.2 Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono
yang diduga menyuap pajak.
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta &
Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti
menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat,
diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar
kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat
di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang
susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun,
Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya.
Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka
rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities &
Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act,
undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya,
hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena
Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan KPMG pun
terselamatkan.
2.3
Analisis
Menurut kami, akuntan internal KPMG-Siddharta
Siddharta & Harsono belum sepenuhnya menerapkan 4 prisip etika akuntan.
Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan
publik, integritas, objektifitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional,
kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis, prinsip-prinsip etika
akuntan yang dilanggar antara lain :
1. Tanggung jawab profesi, dimana seorang
akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan
yang dilakukannya. Akuntan Internal KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono
kurang bertanggung jawab karena dia terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia
sebesar US$ 75 ribu.
2.
Kepentingan Publik, dimana dalam kasus ini akuntan KPMG-Siddharta
Siddharta & Harsono diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena
diduga sengaja terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia yang disiati telah menerbitkan
faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT
Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa
New York. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi perusahaan
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono.
3.
Integritas, dimana akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang
tinggi. Dalam kasus ini akuntan KPMG-Siddharta
tidak menjaga integritasnya, karena
telah melakukan penyogokan aparat pajak di indonesia.
4.
Objektifitas, dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap
independen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan KPMG memihak
kepada kliennya dan melakukan kecurangan dengan menyogok aparat pajak di
Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Dari hasil pembahasan diatas maka hasil yang dapat
penulis simpulkan adalah sebagai berikut:
1. Jadi
pihak KPMG telah menyogok aparat pajak sebesar UU$ 75.000 Sebagai siasat,
diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar
kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat
di bursa New York
2. Solusi
dari kasus tersebut adalah sebagai berikut:
a. Harus
ada upaya untuk membenarkan kesalahan sebelumnya dan tidak mengulanginya lagi,
karena konsistensi yang salah tidak boleh dipertahankan.
b.
Perbaikan sistem akuntansi dan konsistensi penerapan Prinsip Akuntansi
yang Berlaku Umum di perusahaan.
c. Lebih
selektif dalam memilih auditor yang benar-benar kompeten dan profesional untuk
bekerja dikantor tersebut untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono.
Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/KPMG
http://www.scribd.com/doc/237999169/Data-Kasus-KPMG