Jumat, 18 Oktober 2013

RISENSI

SHARFINA MEIZANINGRUM
26211727
3EB23


Apa yang dimaksud dengan RISENSI

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonsia, resensi diartikan sebagai pertimbangan atau pembicaraan tentang buku dan sebagainya.
Secara garis besar resensi diartikan sebagai kegiatan untuk mengulas atau menilai sebuah hasil karya baik itu berupa buku, novel, maupun film dengan cara memaparkan data-data, sinopsis, dan kritikan terhadap karya tersebut.

B. Pengertian Resensi Menurut Pendapat Alhi

Berikut ini adalah pengertin resensi menurut pendapat para ahli.
1. WJS. Poerwadarminta (dalam Romli, 2003:75) mengemukakan bahwa resensi secara bahasa sebagai pertimbangan atau perbincangan tentang sebuah buku yang menilai kelebihan atau kekurangan buku tersebut, menarik-tidaknya tema dan isi buku, kritikan, dan memberi dorongan kepada halayak tentang perlu tidaknya buku tersebut dibaca dan dimiliki atau dibeli.
2. Menurut Panuti Sudjiman (1984) resensi adalah hasil pembahasan dan penilaian yang pendek tentang suatu karya tulis. Konteks ini memberi arti penilaian, mengungkap secara sekilas, membahas, atau mengkritik buku.
3. Saryono (1997:56) menjelaskan pengertian resensi sebagai sebuah tulisan berupa esay dan bukan merupakan bagian suatu ulasan yang lebih besar mengenai sebuah buku. Isinya adalah laporan, ulasan, dan pertimbangan baik-buruknya, kuat-lemahnya, bermanfaat-tidaknya, benar-salahnya, argumentatif-tidaknya buku tersebut. Tulisan tersebut didukung dengan ilustrasi buku yang diresensi, baik berupa foto buku atau foto copi sampul buku.

C. Tujuan Resensi

Adapun penulisan resensi ditujukan dengan maksud sebagai berikut.
1.      Membantu pembaca mengetahui gambaran dan penilaian umum dari sebuah buku atau hasil karya lainnya secara ringkas.
2.     Mengetahui kelebihan dan kelemahan buku yang diresensi.
3.     Mengetahui latar belakang dan alasan buku tersebut diterbitkan.
4.     Menguji kualitas buku dengan membandingkan terhadap karya dari penulis yang sama atau penulis lainnya.
5.     Memberi masukan kepada penulis buku berupa kritik dan saran terhadap cara penulisan, isi, dan substansi buku

D. Jenis-jenis Resensi

Secara garis besar resensi dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1.      Resensi Informatif, yaitu resensi yang hanya menyampaikan isi dari resensi secara singkat dan umum dari keseluruhan isi buku.
2.     Resensi Deskriptif, yaitu resensi yang membahas secara detail pada tiap bagian atau babnya.
3.     Resensi Kritis, yaitu resensi yang berbentuk ulasan detail dengan metodologi ilmu pengetahuan tertentu. Isi dari resensi biasanya kritis dan objektif dalam menilai isi buku.

Namun, ketiga jenis resensi di atas tidak baku karena bisa saja dalam sebuah resensi ketiganya diterapkan secara bersamaan.


SUMBER: 

PENALARAN DEDUKTIF

SHARFINA MEIZANINGRUM
26211727
3EB23
TUGAS SOFTSKILL BAHASA INDONESIA 1


Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan berbentuk proposisi-proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui, proses inilah yang disebut menalar. Ada dua metode dalam penalaran, yaitu deduktif dan induktif. Tapi dalam kesempatan ini, kami akan membahas lebih dalam tentang penalaran deduktif.
Penalaran Deduktif adalah suatu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus. Metode ini diawali dari pebentukan teori, hipotesis, definisi operasional, instrumen dan operasionalisasi. Penalaran Deduktif bisa disebut juga sebagai proses penalaran untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang khusus berdasarkan fakta-fakta yang bersifat umum. Proses penalaran ini disebut Deduksi. Kesimpulan deduktif dibentuk dengan cara deduksi. Yaitu dimulai dari hal-hal umum, mengarah kepada hal-hal yang khusus atau hal-hal yang lebih rendah.

·        Menarik Simpulan secara langsung
Merupakan penarikan  dari satu premis.
Contoh menarik simpulan secara langsung :
Tidak seekor pun gajah adalah jerapah. (premis)
Semua gajah adalah bukan jerapah. (simpulan)
·        Menarik secara tidak langsung
 Merupakan kebalikan dari secara langsung dimana pada secara tidak langsung membutuhkan 2 buah premis sebagai datanya.Dari dua premis tersebut akan menghasilkan sebuah simpulan. Premis yang pertama adalah premis yang bersifat umum dan premis yang kedua adalah premis yang bersifat khusus.


Jenis penalaran deduksi dengan penarikan simpulan tidak langsung, yaitu:
·        Silogisme adalah suatu argumen yang bersifat deduktif yang mengandung tiga proporsi kategori yakni dua premis dan satu kesimpulan. Masing-masing premis itu yakni premis mayor (premis umum) biasanya disingkat PU dan premis minor (premis khusus) bisanya disingkat PK.
a.   Kriteria silogisme sebagai barikut :
b.   Premis Umum (PU) : Menyatakan bahwa semua anggota golongan tertentu (semua A) memiliki sifat atau hal tertentu (=B)
c.   Permis KhusuS (PK) : Menyatakan bahwa sesuatu atau seseorang itu (=C) adalah golongan tertentu itu (=A)
d.   Kesimpulan (K) : Menyatakan bahwa sesuatu atau sesorang itu (=C) memiliki sifat atau hal tersebut pada B (=B)
e.   Silogisme ini bagian dari penalaran deduksi. Jika dirumuskan sebagai berikut :
f.   PU : A = B
g.   PK : C = A
h.   K : C = B
i.     A = semua anggota golongan tertentu
j.    B = sifat yang ada pada A
k.   C = sesorang atau sesuatu anggota A

Contohnya:
-          Semua manusia akan mati
Ani adalah manusia
Jadi, Ani akan mati. (simpulan)

·        Entimem
Entimem adalah silogisme yang dipersingkat. Disaat tertentu orang ingin mengemukakan sesuatu hal secara praktis dan tepat sasaran.
Contoh :
 PU : Semua orang ingin sukses harus belajar dan berdoa
 PK : Lisa ingin sukses
 K : Lisa harus belajar dan berdoa
Rumus Silogisme Entinem : C = B karena C = A
   Salah nalar

Merupakan dapat terjadi didalam prpses berpikir untuk mengambil keputusan. Hal ini terjadi karena ada kesalahan pada cara penarikan kesimpulan
·        Deduksi yang salah
Merupakan kesimpulan dari silogisme dengan diawali premis yang tidak memenuhi syarat.
Contoh : Bila listrik masuk desa , maka masyarakat didaerah itu akan menjadi pintar.


sumber : 

Kamis, 04 Juli 2013

KASUS PENGADUAN KONSUMEN

Contoh Surat Pengaduan
PT SATRRIA HUDA
JALAN PONDOK CIPTA 166, BEKASI
TELEPON (021) 8892358, FAKSIMILE (021)977555111


Nomor             :           204/AA/I/2013 01 Juli 2013
Lampiran         :           1 Lembar
Perihal             :           Pengklaiman
YTH. Direktur PT KOPERCIP GAMINA
Jalan Pondok Cippta
Bekasi
Dengan hormat,
Sehubungan dengan kedatangan barang yang telah anda tawarkan sesuai surat penawaran No. 413/XI/II/2013 pada tanggal 10 Juni 2013, kami merasa adanya beberapa barang yang mengalami kerusakan. Seperti mesin fotocopy merek HP yang tidak dapat bekerja secara maksimal, dikarenakan adanya cacat pada badadn mesin. Oleh karena itu, kami mengajukan surat ini dengan tujuan ingin meminta pertanggung jawaban atas barang tersebut.
Demikian surat pengaduan ini kami buat. Atas perhatiaan anda kami ucapakan terima kasih.
Hormat kami,


Senin, 22 April 2013

contoh kasus hukum perikatan

nama : sharfina meizaningrum
kelas : 2eb23
npm : 26211727
A. Kronologis Kasus
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.  Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.

Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.

B. Konsep Hukum Perdata Tentang Perikatan (Perjanjian)
1. Macam-macam Perikatan
Berdasarkan KHU Perdata, macam-macam perikatan diuraikan sebagai berikut :
1.      Perikatan Bersyarat
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi. Sehingga perjanjian seperti ini akan terjadi jika syarat-syarat yang ditentukan itu terjadi.
2.      Perikatan dengan ketetapan waktu
Suatu perikatan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai pada waktu yang ditentukan. Sehingga segala kewajiban oleh pihak yang terikat tidak dapat ditagih sebelum waktu yang diperjanjikan itu tiba.
3.      Perikatan Alternatif
Suatu perikatan yang mana debitor dalam memenuhi kewajibannyadapat memilih salah satu diantara yang telah ditentukan.

4.      Perikatan Tanggung-menanggung
Dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya.
5.      Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Suatu perikatan dimana setiap debitor hanya bertanggungjawab sebesar bagiannya terhadap pemenuhan prestasinya.
6.      Perikatan dengan ancaman hukuman
Suatu perikatan dimana seseorang untuk jaminan pelaksanaan diwajibkan melakukan sesuatu jika perikatan itu tidak dipenuhi.

2. Berakhirnya Perikatan
Undang-undang menyebutkan ada sepuluh macam cara terhapusnya perikatan, yaitu antara lain :
Karena pembayaran, pembaharuan hutang, penawaran pembayaran tunai, diikuti oleh penitipan, kompensasi atau perjumpaan hutang, percampuran hutang, pembebasan hutang, hapusnya barang yang dimaksudkan dalam perjanjian, pembatalan perjanjian, akibat berlakunya syarat pembatalan dan sudah lewat waktu.
3. Sistem pengaturan hukum perikatan
Sistem pengaturan hukum perikatan adalah bersifat terbuka, artinya bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur dalam UU. Hal ini dapat disimpulkan dari ketentuan yang tercantum dalam pasal 1338 ayat 1 yang berbunyi “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Dari ketentuan pasal ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapapun, menemukan isi perjanjian dan bebas menetukan bentuk perjanjian baik tertulis maupun tidak tertulis.
Dalam menentukan suatu perikatan, maka tidak boleh melakukan perbuatan yang melawan hukum. Sebagaimana dalam H.R. 1919 yang mengartikan perbuatan melawan hukum sebagai berikut :
1.      Melanggar hak orang lain
2.      Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku yang dirumuskan dalam UU
3.      Bertentangan dengan kesusilaan
4.      Bertentangan dengan kecermatan yang harus diindahkan dalam masyarakat, aturan kecermatan ini menyangkut aturan-aturan yang mencegah orang lain terjerumus dalam bahaya dan aturan-aturan yang melarang merugikan orang lain ketika hendak menyelenggarakan kepentinagn sendiri.


C. Analisis kasus
Setelah pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) mengajak Tarmin Kusno untuk meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Surabaya, maka secara tidak langsung PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan Tarmin Kusno yang dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT SDP dan Tarmin Kusno mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh PT SDP dan Tarmin Kusno tersebut dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.      Suatu hal tertentu;
4.      Suatu sebab yang halal.
Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah adanta kesepakatan, karena pihak PT SDP dan Tarmin Kusno dengan rela tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT SDP yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Namun pada kenyataannya, Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT SDP, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak membayarnya.  Maka dari sini Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
Dengan alasan inilah pihak PT SDP setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT SDP bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa : Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT SDP bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza.

sumber : http://sahalotreh.blogspot.com/2012/04/tulisan-3-contoh-kasus-hukum-perikatan.html

Rabu, 23 Januari 2013


contoh kasus koperasi


SHARFINA MEIZANINGGRUM
26211727
2EB23

 

1.    Kasus Koperasi KarangAsem Membangun


Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia.
Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun.
Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun.
Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi.
KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam, toko dan capital investment. Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relatif rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta.
Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar.
 


TANGGAPAN:
Menurut saya secara akal sehat, tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama. Mungkin karena latar pendidikan yg rendah sehingga para nasabah dapat tertipu.
Penegakan hukum oleh kepolisian dan Bupati Karangasem mungkin agak terlambat, tapi hal itu harus dilakukan agar tidak semakin banyak calon-calon nasabah yang dirugikan. Misalnya dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Kemudian para masyarakat khususnya pedesaan sebaiknya diberikan pengajaran dan penyuluhan yang lebih agar tidak mudah tertipu, selain itu pemerintah juga harus lebih aware dengan masalah-masalah seperti ini agar tidak terulang kembali.
Kasus Koperasi ini meskipun merupakan sebuah pengalaman pahit, namun bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat dan pemerintah.


SUMBER : http://riskianthi.blogspot.com/2010/10/contoh-kasus-koperasi.html

Selasa, 27 November 2012

tugas softskill

MAKALAH EKONOMI KOPERASI
USAHA MEBEL PURNAMA







NAMA:        Diana Tri W            29211322
Meidya Wariswanti A. 24211395
Noer Laili Ningsih      28211438
Sharfina Meizaningrum 26211727
Mustofa                 25211044
Kelas : 2EB23




BAB I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
            Tragedi terpuruknya perekonomian Indonesia dapat menjadi pelajaran untuk meninjau kembali kebijakan yang selama ini tertuju pada perusahaan – perusahaan besar untuk mengalihkan perhatian pada sektor usaha kecil menengah.
            Sektor usaha kecil menengah ternyata mempunyai daya tahan yang tinggi sehingga mampu bertahan dari krisis ekonomi dan moneter. Pembinaan dan perlindungan usaha kecil menengah, terutama pada krisis ini sangat strategis karena diperkirakan akan dapat menghasilkan nilai tambah (value added) yang memadai karena jumlah unit usahanya cukup banyak. Dengan usaha kecil menengah, akan terserap banyak tenaga kerja melalui usaha padat karya (labour intensive), dan dapat memperluas kesempatan berusaha dan memperoleh pemerataan pendapatan nasional yang selama ini didominasi oleh perusahaan – perusahaan besar dan padat modal (capital intensive). 
            Data statistik tahun 2002 menunjukkan bahwa dari 2.6 juta perusahaan industri, 99,27 % tergolong usaha kecil dan 0,73 % tergolong usaha menengah dan besar. Sedangkan jumlah pengusaha kecil menengah Indonesia 33,44 juta yang tersebar di berbagai sektor usaha. Namun, ternyata usaha besar lebih menguasai perekonomian Indonesia. Usaha kecil menengah hanya menyumbang 14% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan usaha menengah dan besar menyumbang 86 % dari PDB dari sektor industri.
            Pada era globalisasi ini membuka peluang sekaligus tantangan bagi pengusaha Indonesia termasuk usaha kecil, karena pada era ini daya saing produk sangat tinggi, live cycle product relative pendek mengikut trend pasar, dan kemampuan inovasi produk relatif cepat. Usaha Kecil Menengah merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu Negara ataupun daerah, tidak terkecuali di Indonesia.
           

B.     Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada makalah ini adalah :
 Bagaimana usaha sindang jaya mebel dalam mengembangkan dan mengatasi kendala – kendala yang dihadapi di tengah persaingan ekonomi?
C.    Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
·         Untuk mengetahui cara usaha sindang jaya mebel mengembangkan dan mengatasi kendala-kendala yang dihadapi di tengah persaingan ekonomi.
 BAB II
Landasan Teori
Usaha Kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan sebesar 1 (satu) miliar rupiah atau kurang. Sementara Usaha Menengah didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan lebih dari 1 (satu) miliar.
Ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum adalah:
Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM. Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal. Daearah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan. Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil. Usaha Kecil Menengah tidak saja memiliki kekuatan dalam ekonomi, namun juga kelemahan, berikut ini diringkas:

Kekuatan dan Kelemahan UKM
Kekuatan,Kelemahan, Kebebasan untuk bertindak, Relatif lemah dalam spesialisasi, Menyesuaikan kepada kebutuhan setempat, Modal dalam pengembangan terbatas. Peran serta dalam melakukan  tindakan /usaha
Sulit mendapat karyawan yang cakap
 Beberapa lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM), diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), dan UU No. 20 Tahun 2008. Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha  Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK) adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d Rp10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan. merupakan entitias usaha
Pada tanggal 4 Juli 2008 telah ditetapkan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Definisi UKM yang disampaikan oleh Undang-undang ini juga berbeda dengan definisi di atas. Menurut UU No 20 Tahun 2008 ini, yang disebut dengan Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (2) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (2) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Pemberdayaan ekonomi usaha kecil dan koperasi dilakukan Pemerintah dengan menetapkan beberapa peraturan yang memberikan fasilitas atau kegiatan mulai dari pengkreditan sampai dengan memecahkan masalah pemasaran yaitu Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1998 tentang pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
 UKM memiliki peranan penting bagi masyarakat di tengah krisis ekonomi. Dengan memupuk UKM diyakini akan dapat dicapai pemulihan ekonomi. Hal serupa juga berlaku pada sektor informal dan tradisional, karena itu lebih mudah dimasuki oleh pelaku-pelaku usaha yang baru. Pendapat mengenai peran UKM atau sektor informal ada benarnya bila dikaitkan dengan perannya dalam meminimalkan dampak sosial dan krisis ekonomi khususnya persoalan pengangguran dan hilangnya penghasilan masyarakat.
UKM dapat dikatakan merupakan salah satu solusi masyarakat untuk tetap bertahan dalam menghadapi krisis yakni dengan melibatkan diri dalam aktivitas usaha kecil terutama yang berkarakteristik informal. Dengan demikian maka persoalan pengangguran sedikit banyak dapat tertolong dan implikasinya adalah juga dalam hal pendapatan.UKM  berperan dalam ekonomi Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah  usaha (establishment) maupun dari segi penciptaan lapangan kerja. UKM termasuk kelompok usaha yang penting dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan usaha kecil, menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan  usaha kecil, menengah dan koperasi, pengembangan daya saing UKM secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.





BAB III
Pembahasan
III. 1 Profil Perusahaan
Nama: PURNAMA Mebel
Pemilik: Bapak Jordan
Bentuk Usaha: Perorangan
Tahun Berdirinya: 2001
Produksi: Mebel
Alamat: Perum. Vila Mutiara Blok N 106 no 9, Cikarang Barat – Bekasi
2. Proses Kerja Purnama Mebel
Bapak Jordan sebagai pemilik usaha mebel Purnama memulai usaha dengan bermodalkan pengalaman dan keterampilan dibidang mebel dan tabungan yang disisihkan dari penghasilannya selama menjadi pekerja pada perusahaan mebel. Modal awal sepenuhnya dari pemilik usaha, sedangkan untuk modal pengembangan usaha disisihkan dari keuntungan usaha dan diperoleh dengan menjalin kemitraan dengan pemilik show room mebel dan pedagang perantara.
Purnama mebel melakukan produksi dengan sistem pesan terlebih dahulu dan membuat sampel untuk promosi. Dalam proses produksi ada   beberapa tahapan mulai dari pemilihan bahan, pengukuran, perakitan, penyelesaian.
Bahan baku mebel adalah kayu jati dan kayu non jati, kayu non jati seperti misalnya kayu johar, kayu aboria, kayu pinus, kayu nangka dan lain-lain. Selain bahan baku kayu jati masih diperlukan tambahan beberapa bahan pembantu yang sering digunakan untuk pembuatan mebel antara lain sebagai berikut : polytur digunakan untuk mempercantik penampilan mebel, alat kunci, paku, lem, engsel, dan lain-lain. Memperoleh bahan baku dari supplier yang tidak tentu (tergantung kebutuhan dan harga).
Alat produksi yang digunakan oleh para tukang mebel terdiri dari alat-alat yang masih sederhana tetapi ada juga yang sudah modern. Alat-alat mebel tersebut antara lain : Gergaji, Bur, Bubut, Sekel, Asah / Kikir, Bengso (alat pemecah kayu).
Jumlah tenaga kerja yang ada 25 orang, Mereka termasuk tenaga terampil dan berpengalaman dibidang ini.
Konsumen utamanya adalah masyarakat sekitar tapi jangkauan penjualan sindang jaya mebel sudah mencangkup luar kota seperti sukabumi, tangerang, dan bandung.
Pemasaran mebel Purnama dilakukan dengan cara dipasarkan sendiri ke masyarakat atau dengan menjalin kemitraan dengan para tengkulak melalui toko-toko atau show room - show room yang menginformasikan mebel-mebel yang sedang digemari konsumen disamping memberikan pinjaman modal usaha. Hubungan pengusaha industri kecil mebel dengan pemilik show room dan pedagang perantara melahirkan suatu model kemitraan dengan pola dagang. Sementara hubungan dengan industri rumah tangga melahirkan model kemitraan pola produksi.
3. Upaya Purnama Mebel dalam mengembangkan usahanya di tengah persaingan ekonomi
Upaya yang dilakukan Purnama Mebel adalah meningkatkan kualitas produk dengan memberikan desain mebel yang lebih unik, dan bervariasi.
Selain meningkatkan kualitas produk, purnama Mebel juga meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan dengan member garansi produk jika ada produk barang yang rusak, tepat waktu dalam memproduksi pesanan pelanggan.
4. Berbagai kendala yang dihadapi purnama Mebel dan cara mengatasinya
Ada beberapa kendala yang umumnya dihadapai oleh purnama Mebel seperti :
a.       Kesulitan Memperoleh Bahan Baku
Sulit mendapatkan bahan baku dengan kualitas yang bagus dan harga terjangkau. Penggunaan bahan baku yang spesifik dan unik untuk usaha mebel dan tidak selalu terdapat di wilayah sekitar.

b.      Keterbatasan Teknologi
Minimnya pemanfaatan teknologi internet dalam desain, pemasaran, dan promosi hasil produksi. Keterbatasan pengguasaan IT, sistem yang ada kurang mendukung, dan kurang tersedianya SDM pendukung menjadi kendala dalam pengembangan usaha.
c.       Keterbatasan Sumber Daya Manusia dengan kualitas yang baik
Sulitnya mendapat tenaga kerja yang memiliki keterampilan dalam bidang usaha mebel seperti mengukir, mendesain, mengecat, dll.
Cara mengatasi kendala tersebut adalah sebagai berikut :
Usaha purnama Mebel harus memikirkan bahan baku alternatif lainnya sebagai pengganti bahan baku utama untuk mengatasi kesulitan memperoleh bahan baku.
Untuk masalah dibidang Teknologi, Purnama Mebel harus menambah tenaga kerja yang memiliki keahlian TI. Dengan adanya teknologi informasi dapat mempermudah usaha Purnama mebel dalam memasarkan produknya.
 Cara yang dilakukan untuk memperoleh SDM dengan kualitas yang baik adalah penerapan program peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian serta profesionalisme tenaga kerja dan mendorong peningkatan produktivitas industri mebel.








Selasa, 13 November 2012

softskill koperasi


Nama : Sharfina Meizaningrum
Kelas : 2eb23
Npm : 26211727




Ekonomi koperasi

1.     Saran untuk kemajuan koperasi di Indonesia
Menurut saya kemajuan koperasi di Indonesia masih kurang berkembang dengan baik. Karena masih banyak masyarakat sekitar yang tidak tau apa itu koperasi,fungsi-fungsi koperasi dan keuntungan dari koperasi itu sendiri buat para anggotanya. Sebaiknya  pemerintah atau anggota koperasi memberi penyuluhan pengetahuan tentang apa itu koperasi,fungsinya sebagai apa dan manfaat yang kita dapat apabila kita menjadi member didalam koperasi ke pelosok-pelosok daerah. Pemerintah juga harus menata kembali manajemen koperasi dan mempererat anggota-anggota koperasinya.



2.     Koperasi merupakan sokogurunya perekonomian?jelaskan maksudnya!
Menurut M.Hatta koperasi dijadikan sebagai sokogurunya perekonomian karena :
a.   Koperasi mendidik sikap self-helping
b.   Koperasi mempunyain sifat kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan dari pada kepentingan pribadi atau golongan sendiri.
c.     Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
d.   Koperasi menentang segala paham yang beerbau individualism dan kapitalisme