Senin, 28 November 2011

MAKALAH BISNIS SECARA FRANCHISING


NPM :26211727
KELAS : 1EB11


MAKALAH BISNIS FRANCHISE


PENDAHULUAN
Franchising merupakan konsep perusahaan yang melakukan pemasaraan dan memperluas jaringan perusahaan secara cepat. Pemasaran dengan menggunakan konsep franchise banyak menguntungkannya dari segi SDM, menejemen, pendanaan, kecuali merek yang sudah menjadi hak cipta pemilik untuk berbagi merek kepada pihak lain yang berkerja sama dengan franchise miliknya. Melalui konsep pemasaran franchise lebih mudah untuk di pasarkan, karena melalui franchisee produk yang ditawarkan lebih mudah dan cepat sampai ke konsumen.
Pada saat ini banyak bermunculan franchise-franchise baru yang sudah popular dan mudah masuk ke masyarakat. Namun, kebanyakan franchise yang menguasai pasar adalah kuliner atau makanan cepat saji yang sangat kreatif dengan design modern untuk dapat menarik perhatian masyarakat. Dengan modal yang cukup, lokasi yang sangat strategis dan ramai, konsep tata ruang yang modern dan harga terjangkau sudah dapat menarik perhatian masyarakat, contoh dari franchise yang kita kenal adalah Mc Donald, Kentucky Fried Chicken, Pizza Hut, Dunkin Donuts. Itupun disusul dengan sangat banyak lagi usaha franchise asing lain seperti Bread Story, Bread Talk, Wendys, Kafe Dome dan sebagainya.
Namun, tidak hanya franchise asing yang dapat menguasai pasar, franchise buatan negeri sendiripun tidak kalah tenarnya seperti J.CO, Coffe Toffee, Kebab Turki Baba Rafi, dan minimarket seperti Alfa mart, indomaret dan lain-lain. Sudah terbukti omset yang di dapatkan oleh pemilik franchise setiap bulannya dapat mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah.

B. SEJARAH FRANCHISE
                Di Indonesia franchise dikenal sejak era 70-an ketika masuknya Shakey Pisa, KFC, Swensen dan Burger King. Perkembangannya terlihat sangat pesat dimulai sekitar 1995. Data Deperindag pada 1997 mencatat sekitar 259 perusahaan penerima franchise di Indonesia. Setelah itu, usaha franchise mengalami kemerosotan karena terjadi krisis moneter. Para penerima franchise asing terpaksa menutup usahanya karena nilai rupiah yang terperosok sangat dalam. Hingga 2000, franchise asing masih menunggu untuk masuk ke Indonesia. Hal itu disebabkan kondisi ekonomi dan politik yang belum stabil ditandai dengan perseteruan para elit politik. Barulah pada 2003, usaha franchise di tanah air mengalami perkembangan yang sangat pesat.
Franchise pertama kali dimulai di Amerika oleh Singer Sewing Machine Company, produsen mesin jahit Singer pada 1851. Pola itu kemudian diikuti oleh perusahaan otomotif General Motor Industry yang melakukan penjualan kendaraan bermotor dengan menunjuk distributor franchise pada tahun 1898. Selanjutnya, diikuti pula oleh perusahaan-perusahaan soft drink di Amerika sebagai saluran distribusi di AS dan negara-negara lain. Sedangkan di Inggris franchise dirintis oleh J Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg pada dekade 60-an.
Franchise saat ini lebih didominasi oleh franchise rumah makan siap saji. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer membuka restaurant cepat sajinya. Pada tahun 1935,
Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restauran modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran. Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi franchise sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai franchise generasi kedua. Perkembangan sistem franchise yang demikian pesat terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan franchise digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya franchise dirintis oleh J. Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an. Bisnis franchise tidak mengenal diskriminasi. Pemilik franchise (franchisor) dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan SARA.

C. DEFINISI-DEFINISI MENGENAI FRANCHISE
Definisi – definisi mengenai franchise juga banyak yang mengeluarkannya, berikut defines tentang franchise :
·         International Franchise Association (IFA) mendefinisikan franchise sebagai hubungan kontraktual antara franchisor dengan franchise, dimana franchisor berkewajiban menjaga kepentingan secara kontinyu pada bidang usaha yang dijalankan oleh franchisee misalnya lewat pelatihan, di bawah merek dagang yang sama, format dan standar operasional atau kontrol pemilik (franchisor), dimana franchisee menamankan investasi pada usaha tersebut dari sumber dananya sendiri.
·         British Franchise Association, franchise sebagai garansi lisensi kontraktual oleh satu orang (franchisor) ke pihak lain (franchisee) dengan:
1. Mengijinkan atau meminta franchisee menjalankan usaha dalam periode tertentu pada bisnis   yang menggunakan merek yang dimiliki oleh franchisor.
2. Mengharuskan franchisor untuk melatih kontrol secara kontinyu selama periode perjanjian.
3. Mengharuskan franchisor untuk menyediakan asistensi terhadap franchisee pada subjek bisnis yang dijalankan—di dalam hubungan terhadap organisasi usaha franchisee seperti training terhadap staf, merchandising, manajemen atau yang lainnya.
4. Meminta kepada franchise secara periodik selama masa kerjasama franchise untuk membayarkan sejumlah fee franchisee atau royalti untuk produk atau service yang disediakan oleh franchisor kepada franchisee.
·         Campbell Black dalam bukunya Black’s Law Dict menjelaskan franchise sebagai sebuah lisensi merek dari pemilik yang mengijinkan orang lain untuk menjual produk atau service atas nama merek tersebut.
·         David J.Kaufmann memberi definisi franchising sebagai sebuah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh institusi bisnis kecil (franchisee) yang digaransi dengan membayar sejumlah fee, hak terhadap akses pasar oleh franchisor dengan standar operasi yang mapan dibawah asistensi franchisor.
·         Reitzel, Lyden, Roberts & Severance, franchise definisikan sebagai sebuah kontrak atas barang yang intangible yang dimiliki oleh seseorang (franchisor) seperti merek yang diberikan kepada orang lain (franchisee) untuk menggunakan barang (merek) tersebut pada usahanya sesuai dengan teritori yang disepakati.
Definisi-definisi tentang franchise juga di kemukakan oleh pakar dari Indonesia, berikut definisi-definisi mereka:
·         IPPM mengartikannya sebagai usaha yang memberikan laba atau keuntungan sangat istimewa sesuai dengan kata tersebut yang berasal dari wara yang berarti istimewa dan laba yang berarti keuntungan ialah terjemahan dari kata franchise.
·         UU No.16/1997 franchise diartikan sebagai perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa. Definisi inilah yang berlaku baku secara yuridis formal di Indonesia.
Dari berbagai pendapat diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Franchise merupakan sistem kerja sama dimana pihak pertama yang disebut pemberi waralaba (franchiser) memberikan hak kepada pihak kedua yang disebut penerima waralaba (franchisee) untuk menyalurkan produk atau jasa secara selektif dalam lingkup area geografis dan periode waktu tertentu dengan menggunakan merek, logo, dan sistem operasi yang dimiliki dan dikembangkan oleh franchisor. Pemberian hak dituangkan dalam bentuk perjanjian waralaba (franchisee agreement).

D. LATAR BELAKANG PADA FRANCHISE
Pemilik usaha disebut franchisor atau seller, sedangkan pembeli “Hak Menjual” disebut franchisee. Para pengusaha adalah franchisee. Isi perjanjian adalah franchisor akan memberikan bantuan dalam memproduksi, operasional, manajemen dan kadangkala sampai masalah keuangan kepada franchisee. Luas bantuan berbeda tergantung pada policy dari franchisor. Misalnya beberapa franchisor memberikan bantuan kepada franchisee dari awal usaha mulai dari pemilihan lokasi, mendesain toko, peralatan, cara memproduksi, standarisasi bahan, recruiting dan training pegawai, hingga negosiasi dengan pemberi modal. Ada pula franchisor yang menyusun strategi pemasaran dan menanggung biaya pemasarannya. Sebaliknya franchisee akan terikat dengan berbagai peraturan yang berkenaan dengan mutu produk / jasa yang akan dijualnya. Franchisee juga terikat dengan kewajiban keuangan kepada franchisor seperti pembayaran royalty secara rutin baik yang berkenaan maupun yang tidak dengan tingkat penjualan yang berhasil dicapainya.
·         Keberhasilan franchising adalah bergantung pada kerja keras dari franchisee dan nilai yang ditambahkan oleh franchisor. Franchisor dapat membuat uang dalam berbagai cara termasuk:
1. menjual franchise kepada franchisee,
2. menjual perlengkapan ke franchisee,
3. mengumpulkan persentase penjualan,
4. dalam beberapa kasus perusahaan menyediakan pelatihan khusus / bahan.

·         Beberapa keuntungan bagi Franchisor (perusahaan induk) :
1.       Produk atau jasa terdistribusi secara luas tanpa memerlukan biaya promosi dan biaya investasi cabang  baru.
2.       Produk atau jasa dikonsumsi dengan mutu yang sama.
3.       Keuntungan dari royalti atau penjual lisensi.
4.       Bisnisnya bisa berkembang dengan cepat di banyak lokasi secara bersamaan, meningkatnya keuntungan dengan memanfaatkan investasi dari franchisee.

·         Bagi Franchisee (pemilik hak-jual) :
1.       Popularitas produk atau jasa sudah dikenal konsumen, menghemat biaya promosi.
2.       Mendapatkan fasilitas-fasilitas manajemen tertentu sesuai dengan training yang dilakukan oleh franchiser.
3.       Mendapatkan image sama dengan perusahaan induk.

·         Kerugian bagi franchisee (pemilik hak-jual) :
1.       Biaya startup cost yang tinggi, karena selain kebutuhan investasi awal, franchisee harus membayar pembelian franchise yang biasanya cukup mahal.
2.       Franchisee tidak bebas mengembangkan usahanya karena berbagai peraturan yang diberikan oleh franchisor.
3.       Franchisee biasanya terikat pada pembelian bahan untuk produksi untuk standarisasi produk jasa yang dijual.
4.       Franchisee harus jeli dan tidak terjebak pada isi perjanjian dengan franchisor, karena   bagaimanapun biasanya perjanjian akan berpihak kepada prinsipal / franchisor dengan perbandingan 60:40.

Penghasilan yang terus mengalir ke franchisor dari royalti dan penjualan masukan kepada franchisee yang lebih penting adalah sumber pendapatan dari biaya awal untuk menjual waralaba. Dengan demikian, franchisor dan franchisee mencapai sukses dengan membantu satu sama lain.


E. MEMBELI FRANCHISE
Pengusaha yang terbaik adalah yang paling siap untuk kemungkinan berhasil, apakah fokus bisnis yang dimulai dari awal, membeli franchise, atau membeli bisnis yang ada. Dengan memulai usaha kecil sebagai franchisee, pengusaha harus mempersiapkan perusahaannya agar mampu mewakili sosok perusahaan induk dan memiliki produk dan jasa yang mutu serta citranya sama dengan produksi perusahaan induk. Selain itu, pengusaha harus pandai memilih perusahaan induk yang punya potensi untuk dijual dan dikenal luas.
Franchise dapat dibagi dalam dua kelompok besar yaitu Franchise Asing dan Franchise Lokal. Franchise asing adalah franchisornya berasal dari luar negri cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi. Beberapa Franchise Asing yang sukses di Indonesia misalnya dalam bidang usaha makanan, minuman dan cafe antara lain Quickly, Baskin Robin, Starbucks, Mc Donalds, Pizza Hut, Wendy’s, Tony Romas, Bread Story, Bread Talk, Kentucky Fried Chicken, Kafe Dome, Hard Rock CafĂ©, Planet Hollywood, sedangkan bidang usaha lain misalnya Sogo Department Store, Marks & Spencer, Ace Hardware, ERA Indonesia, Ray White, English First, Future Kids, dan lain-lain. Dalam waktu yang singkat beberapa Franchise Asing ini berkembang dibanyak kota di tanah air.
Franchise Lokal menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba. Contohnya antara lain Es Teler 77, Mr Celup, Ayam Bakar Wong Solo, dan lain sebagainya.
·         Masalah-masalah dalam membeli franchise dapat dilihat sebagai masalah umum atau masalah-masalah khusus untuk itu franchisor :
1.       Dalam memilih satu atau beberapa industri yang akan dibeli franchise-nya, franchisee harus hati-hati    dalam mengevaluasi minat dan kemampuan agar dapat menemukan industri yang tepat sehingga bisnis pun dapat berjalan lancar.
2.       Ketika akan menentukan industri mana yang akan dimasuki, setiap calon franchisee harus meneliti industri tersebut, potensi kompetitor dalam industri tersebut, dsb sebelum franchisee baru memasuki industri tersebut.
3.       Hati-hati memeriksa kekuatan kompetitif waralaba di berbagai industri. Misalnya, apakah mereka memiliki keunggulan kompetitif yang berkelanjutan di pasar?
4.       Mengidentifikasi sebuah franchisor yang sesuai dengan potensi yang terbaik dalam hal dukungan,  sejarah, rencana ekspansi, dll
5.       Franchisees menghubungi franchisor untuk mendiskusikan pengalaman serta membandingkan franchisor lain kesempatan.

·         Biaya franchise meliputi:
1.       Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
2.       Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.

·         Beberapa keuntungan bentuk franchise makanan antara lain yaitu:
1.       Franchising saat ini populer bagi usaha kecil dan menengah karena franchisor menawarkan keuntungan, bantuan managerial dan pemasarannya bagi pengusaha yang bersedia menjualkan produk dan jasa franchisor.
2.       Franchisor akan melakukan pelatihan secara berkala kepada pegawai franchisee sehingga standard operasional dan mutu produk serta jasa sesuai dengan standard franchisor.
3.       Franchisee akan mempunyai keuntungan pengalaman mengakses management skills dari suatu bisnis besar.
4.       Franchisee tak usah memulai bisnisnya dari nol karena bisnis franchisor sudah terkenal dan mempunyai pasar.
5.       Franchisee mempunyai peluang untuk berkembang cepat.



F. MENGEVALUASI SEBUAH FRANCHISE
Masalah-masalah yang perlu dipertimbangkan dalam membeli franchise meliputi: apa saja yang termasuk franchise, kewajiban franchisor dan franchisee, langkah dalam memperoleh hak, dan kekhawatiran dalam membeli franchise. Setiap masalah ini akan dikaji secara bergantian.

G. APA SAJA YANG TERMASUK FRANCHISE?
Ketika membeli franchise, biasanya konsisten pada beberapa item yang dibeli, meskipun secara khusus tentang apa yang sedang dibeli dalam setiap kasus harus diperiksa. Ini umumnya adalah sebagai berikut:
1.       Membentuk sebuah nama, merek produk, dan pelayanan.
2.       Kemampuan untuk beroperasi di bawah nama merek untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu biasanya beberapa standar seperti 5, 10 atau 20 tahun.
3.       Satu toko atau hak untuk memiliki lebih dari satu unit.

Memang memilih franchise saat ini lagi populer dan menjanjikan keuntungan, namun ada pula franchisee yang terpaksa menutup usahanya. Jadi memilih franchisor berikut produk/jasanya juga perlu dipertimbangkan dengan masak, terutama isi ikatan perjanjian antara hak dan kewajiban serta prospek keberhasilan penjualannya.

H. KEWAJIBAN FRANCHISOR DAN FRANCHISEE
Unsur –unsur Franchise :
1.       Adanya minimal 2 pihak, yaitu pihak franchisor dan pihak franchisee. Pihak franshisor sebagai pihak yang memberikan franchise sementara pihak franshisee merupakan pihak yang diberikan/ menerima franshise tersebut.
2.       Adanya penawaran paket usaha dari franchisor.
3.       Adanya kerja sama pengelolaan unit usaha antara pihak franchisor dengan pihak franchisee.
4.       Dipunyainya unit usaha tertentu (outlet) oleh pihak franchisee yang akan memanfaatkan paket usaha miliknya pihak franchisor.
5.       Seringkali terdapat kontrak tertulis antara pihak franchisor dan pihak franchisee.


I. ISTILAH YANG ADA DALAM FRANCHISE

Fee : merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) yang umumnya dihitung berdasarkan persentase penjualan. 
  
·         Franchise Fee (Biaya Pembelian Hak Waralaba) : Franchise Fee adalah biaya pembelian hak waralaba yang dikeluarkan oleh pembeli waralaba (franchisee) setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai franchisee sesuai kriteria franchisor. Umumnya franchise fee dibayarkan hanya satu kali saja. Franchisee fee ini akan dikembalikan oleh franchisor kepada franchisee dalam bentuk fasilitas pelatihan awal, dan dukungan set up awal dari outlet pertama yang akan dibuka oleh franchisee.

·         Hak Cipta (Copyright) : Hak cipta adalah hak eklusif sesesorang untuk menggunakan dan memberikan lisensi kepada orang lain untuk menggunakan kepemilikan intelektual tersebut misalnya sistem kerja, buku, lagu, logo, merek, materi publikasi dan sebagainya. 

·         Initial Investment : Initial investment adalah modal awal yang harus disetorkan dan dimiliki oleh franchisee pada saat memulai usaha waralabanya. Initial investment terdiri atas franchise fee, investasi untuk fixed asset dan modal kerja untuk menutup operasi selama bulan-bulan awal usaha waralabanya. 

·         Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement) : Perjanjian waralaba merupakan kumpulan persyaratan, ketentuan dan komitment yang dibuat dan dikehendaki oleh franchisor bagi para franchisee-nya. Didalam perjanjian waralaba tercantum ketentuan berkaitan dengan hak dan kewajiban franchisee dan franchisor, misalnya hak teritorial yang dimiliki franchisee, persyaratan lokasi, ketentuan pelatihan, biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor, ketentuan berkaitan dengan lama perjanjian waralaba dan perpanjangannya dan ketetentuan lain yang mengatur hubungan antara franchisee dengan franchisor. 

·         Outlet Milik Franchisor (Company Owned Outlet, Pilot Store) :Franchisor yang terpercaya adalah franchisor yang telah terbukti sukses dan mengoperasikan outlet milik mereka sendiri yang dinamakan Company Owned Outlet atau Pilot Store. Jangan pernah membeli hak waralaba dari franchisor yang tidak memiliki outlet yang sejenis dengan outlet yang dipasarkan hak waralabnya. 

·         Advertising Fee (Biaya Periklanan) Advertising Fee (Biaya Periklanan) nerupakan biaya yang dibayarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) untuk membiayai pos pengeluaran/belanja iklan dari franchisor yang disebarluaskan secara nasional/international. Besarnya advertising fee maksimum 3% dari penjualan. Tidak semua franchisor mengenakan advertising fee kepada franchiseenya. Alasan dari adanya advertising fee adalah kenyataan bahwa tujuan dari jaringan waralaba adalah membentuk satu skala ekonomi yang demikian besar sehingga biaya-biaya per outletnya menjadi sedemikian effisiennya untuk bersaing dengan usaha sejenis. Mengingat advertising fee merupakan pos pengeluaran yang dirasakan manfaatnya oleh semua jaringan, maka setiap anggota jaringan (franchisee) diminta untuk memberikan kontribusi dalam bentuk advertising fee.



J. DASAR HUKUM FRANCHISE
1.       Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.
2.       Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan yang bersifat administrative seperti berbagai ketentuan dari Departemen Perindustrian, Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan tegas dalam kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan.
3.        Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum; berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.
4.       UU Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan membuka outlet di suatu Negara yang bukan negaranya pihak franchisor tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai kemungkinana dan alternative yang mungkin diambil dan yang paling menguntungkannya. Franchise justru dipilih untuk mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu perusahaan asing ketika hendak beroperasi lewat direct investment.
5.       Peraturan lain lain sebagai dasar hukum :
a.        Ketentuan hukum administrative, seperti mengenai perizinan usaha, pendirian perseroan terbatas, dll peraturan administrasi yang umumnya dikeluarkan oleh Departmen Perdagangan. Kepmen Perdagangan No 376/Kp/XI/1983 tentang kegiatan perdagangan.
b.       Ketentuan Ketenagakerjaan,
c.        Hukum Perusahaan (UU PT No 1 (1995)),
d.      Hukum pajak adalah pajak ganda, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak withholding atas royalty dan pajak penghasilan atas tenaga kerja asing.
e.      Hukum persaingan,
f.        Hukum industri bidang tertentu misalnya aturan tentang standar mutu, kebersihan dan aturan lain lain yang bertujuan melindungi konsumen, atau bahkan UU pangan sendiri.
g.       Hukum tentang kepemilikan- hak guna bangunan, hak milik, etc.
h.       Hukum tentang pertukaran mata uang- RI menganut rezim devisa bebas, maka tidak ada larangan maupun batasan terhadap keluar masuknya valuta asing dari/ke Indonesia.
i.          Hukum tentang rencana tata ruang; apakah wilayah tersebut memungkinkan dibukannya sebuah franchise, kualitas bahan untuk gedung tersebut memenuhi syarat, dll.
j.         Hukum tentang pengawasan ekspor/ impor misalnya dalam hal pengambilan keputusan apakah barang barang tertentu mesti dibawa dari Negara pihak franchisor atau cukup diambil saja dari Negara pihak franchisee.
k.       Hukum tentang bea cukai apakah lebih menguntungkan barang-barang tertentu dipasok dari luar negeri atau cukup menghandalkan produk local semata.


K. KEKHAWATIRAN DALAM MEMBELI FRANCHISE
Perjanjian waralaba tersebut merupakan salah satu aspek perlindungan hukum kepada para pihak dari perbuatan merugikan pihak yang lain. Hal ini dikarenakan perjanjian dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk menegakkan perlindungan hukum bagi para pihak. Jika salah satu pihak melanggar isi perjanjian, maka pihak yang lain dapat menuntut pihak yang melanggar tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement) memuat kumpulan persyaratan, ketentuan dan komitmen yang dibuat dan dikehendaki oleh franchisor bagi para franchisee-nya. Di dalam perjanjian waralaba tercantum ketentuan berkaitan dengan hak dan kewajiban franchisee dan franchisor, misalnya hak teritorial yang dimiliki franchisee, persyaratan lokasi, ketentuan pelatihan, biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor, ketentuan berkaitan dengan lama perjanjian waralaba dan perpanjangannya dan ketetentuan lain yang mengatur hubungan antara franchisee dengan franchisor.
Hal-hal yang diatur oleh hukum dan perundang-undangan merupakan das sollen yang harus ditaati oleh para pihak dalam perjanjian waralaba. Jika para pihak mematuhi semua peraturan tersebut, maka tidak akan muncul masalah dalam pelaksanaan perjanjian waralaba. Akan tetapi sering terjadi das sein menyimpang dari das sollen. Penyimpangan ini menimbulkan wanprestasi. Adanya wanprestasi dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Terhadap kerugian yang ditimbulkan dalam pelaksanaan perjanjian waralaba ini berlaku perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan, yaitu pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi kepada pihak yang menyebabkan kerugian.
Seperti perjanjian pada umumnya ada kemungkinan terjadi wanprestasi di dalam pelaksanaan perjanjian waralaba. Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertera di dalam perjanjian waralaba. Jika karena adanya wanprestasi, salah satu pihak merasa dirugikan, maka pihak yang dirugikan tersebut dapat menuntut pihak yang wanprestasi untuk memberikan ganti rugi kepadanya. Kemungkinan pihak dirugikan mendapatkan ganti rugi ini merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh hukum positif di Indonesia.
Bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian waralaba tergantung kepada siapa yang melakukan wanprestasi tersebut. Wanprestasi dari pihak franchisee dapat berbentuk tidak membayar biaya waralaba tepat pada waktunya, melakukan hal-hal yang dilarang dilakukan franchisee, melakukan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam sistem waralaba, dan lain-lain. Wanprestasi dari pihak franchisor dapat berbentuk tidak memberikan fasilitas yang memungkinkan sistem waralaba berjalan dengan sebagaimana mestinya, tidak melakukan pembinaan kepada franchisee sesuai dengan yang diperjanjikan, tidak mau membantu franchisee dalam kesulitan yang dihadapi ketika melaksanakan usaha waralabanya, dan lain-lain.



L. KESIMPULAN
Dari makalah tersebut dapat disimpulkan bahwa:
1.       Bentuk perusahan Franchise sangat diminati oleh para pembisnis karena dari segi manajerial dan operasional yang mudah dan lebih terjamin karena sudah memiliki nama sebelumnya.
2.       Produk dalam bisnis franchise sangat aman akan zaman karena produk yang di tawarkan juga sesuai dan banyak pilihannya.
3.       Percampuran antara budaya tradisional dan budaya luar dapat menjadi hal yang baru dan banyak di tawarkan di bisnis franchise.
4.       Makanan-kanan dan menu baru yang di tawarkan yang masih asing sangat memikat konsumen dengan harga yang terjangkau juga.
5.       Menu dalam bisnis franchise sangat beragam jadi dari mulai dewasa sampai anak kecil juga dapat merasakannya.
6.       Kelas social tidak jadi masalah dalam bisnis ini karena pembagian untuk pasar sudah sangat jelas, dari mulai menengah ke bawah, menengah ke atas dan yang sederhana.
7.       Bisnis franchise makanan mengantisipasi perubahan gaya hidup. Gaya hidup pasangan muda yang suami istri bekerja, tingkat persaingan didunia kerja yang tinggi menyebabkan tingkat stress tinggi, demikian pula tingkat stress anak yang tinggi akan membutuhkan suasana makan diluar, selain itu kecenderungan didunia kerja adalah makan siang diluar sambil melakukan negosiasi bagi calon mitra kerjanya.
8.       Faktor kepribadian yang mulai terbuka terhadap makanan asing membantu keberhasilan bisnis franchise makanan.
9.        Sumber daya manusia dengan keahlian yang dibutuhkan banyak tersedia, program pelatihan dari franchisor secara rutin, mendorong tingginya pertumbuhan bisnis franchise makanan.
10.   Bisnis franchise sudah memiliki ketentuan hukum yang jelas dan sudah aman dalam kegiatan bisnisnya.
11.   Bagi masyarakat yang ingin memiliki bisnis bergengsi namun memiliki modal yang terbatas bisnis franchise dapat menjadi jalan keluarnya.

ARTIKEL PERKEMBANGAN BISNIS ONLINE

NPM : 26211727
KELAS : 1EB11



Akselerasi dan Kekuatan Sukses Bisnis di Internet

by Indratno Widiarto
Saya merasa benar-benar memahami makna akselerasi kurang lebih 2 tahun lalu, ketika saya mulai menekuni olah raga beladiri karate, dan saat keponakan saya terpilih mengikuti proyek percobaan kelas akselerasi saat masuk Sekolah Menengah Pertama.

Akselerasi adalah soal percepatan. Teorinya, semakin cepat, semakin besar kekuatan yang terbentuk. Dalam beladiri, kekuatan pukulan anda, misalnya, akan sangat dipengaruhi oleh seberapa cepat tangan anda bergerak. Analoginya sama persis dengan kekuatan benturan benda berkecepatan rendah dibanding dengan benda berkecepatan tinggi.

Akselerasi adalah juga soal mental training untuk 'go beyond the normal'. Anda tentu pernah mendengar dan membaca soal 'accelerated learning'. Menyerap lebih banyak. Melakukan lebih cepat.

Anthony Robbin mengatakan, dengan akselerasi dan mental training (lebih tepatnya NLP, NeuroLinguisticProgramming), dirinya mampu meraih peringkat sabuk hitam dalam olah raga beladiri kurang dari 2 tahun. Sebuah percepatan 2 kali lipat dari rata-rata orang.

Lantas, apa hubungan antara akselerasi dan kekuatan sukses bisnis di internet? Internet sendiri adalah buah dari akselerasi teknologi informasi. Bahkan saat ini para pakar sepakat menghitung umur internet 10 kali lipat umur biasa. 1 tahun internet sama dengan 10 tahun umur biasa. Anda bisa bayangkan seperti ini. Tahun saat ditemukannya World Wide Web (WWW), 1993, jumlah webpage kurang dari 50.000 halaman. Saat sekarang ini, hanya dalam waktu 13 tahun, terdapat ratusan juta halaman web. Lebih dari 10.000 kali lipat.

Dengan akselerasi, anda pun tidak perlu khawatir soal pijakan awal anda memulai bisnis di internet. Apakah anda sudah sangat paham soal seluk beluk internet marketing atau tidak. Tingkat akselerasi anda akan sangat mempengaruhi kekuatan atau tingkat sukses anda. Brad Callen, seorang pakar SEO mengatakan, "Anda perlu gagal lebih cepat kalau ingin sukses lebih cepat". Benar, tingkat kegagalan pun perlu anda percepat. Sederhana saja. Ambil contoh soal 'bermain-main' dengan Google Adwords. Berapa banyak anda patok untuk anggaran harian maksimal? Rp. 25.000?, Rp. 50.000?, Rp. 250.000? atau Rp. 500.000? Berapa lama kemudian anda ingin menghabiskan satu juta rupiah anda yang pertama dengan Adwords? Untuk kemudian mengetahui bahwa anda melakukan kesalahan? 2 hari atau 2 minggu? 2 hari tentu percepatan yang luar biasa (ingat umur internet) untuk melakukan perbaikan dibanding dengan 2 minggu, bukan?

Selamat melakukan percepatan.

Pengaruh dan Peranan TI terhadap Perkembangan Bisnis Online di Indonesia

Dalam dunia bisnis online tentunya bidang TI (Teknologi Informasi) sangatlah berperan dan memberikan pengaruh yang begitu pekat di dalamnya. Di Indonesia, bisnis online sudah sangat menjamur dan bahkan sudah berkembang begitu pesat, misalnya dalam hal penjualan produk-produk barang ataupun jasa yang ditawarkan. Saat ini toko butik pun bisa saja tidak harus memiliki tempat atau wujud nyata dimana kita bisa berkunjung dan memilih barang-barang yang diinginkan di sana. Kini hanya tinggal membuka sebuah halaman website, kemudian kita dapat langsung melihat-lihat dan memilih barang apa saja yang ingin kita beli dan dalam waktu yang singkat barang tersebut sudah dapat kita terima. Begitulah dunia bisnis online yang sudah begitu banyak memberikan kemudahan bagi para konsumen maupun para pengusaha. Namun dalam bahasan saya kali ini yaitu mengenai pengaruh dan peranan Teknologi Informasi terhadap perkembangan bisnis online di Indonesia.
Saat berkunjung ke mal, kita harus berjalan mengitari toko demi toko. Di Internet, berbagai tokolah yang akan datang dan pergi di depan mata kita. Tidak ada tempat yang terlalu sempit untuk berdagang, terutama jika tempat itu bernama Internet. Kita dapat melihat transaksi jual beli terjadi pada berbagai forum, mailing list, blog, sampai website social networking terpopuler saat ini. Namun untuk dapat membangun sebuah sarana atau tempat untuk menampilkan barang atau jasa yang ditawarkan tersebut, kita membutuhkan tenaga atau pengetahuan tentang TI tersebut dalam merancang sebuah toko online/online shop. Online shop merupakan bentuk yang lebih sederhana, antara pembeli dan penjual dapat langsung berinteraksi. Pembayaran tidak harus menggunakan payment gateway (walaupun bisa jadi online shop tertentu memiliki fitur tersebut), sistem pembayaran yang terpisah (melalui transfer/e-banking) dan di-confirm setelah pembayaran dilakukan, masih merupakan alternatif yang populer di Indonesia.
Teknologi Informasi dapat didefinisikan sebagai suatu teknologi yang berfungsi untuk menghasilkan, menyimpan, mengolah, dan menyebarkan informasi tersebut dengan berbagai bentuk media dan format (image, suara, text, motion pictures, dsb). Dampak yang dihasilkan dari Teknologi Informasi tersebut bermacam-macam, di antaranya jika dilihat dari segi positif, misalkan pada bidang jasa pelayanan kesehatan. Institusi kesehatan menggunakan teknologi informasi untuk memberikan pelayanan secara terpadu dari pendaftaran pasien sampai kepada sistem penagihan yang bisa dilihat melalui internet. Contoh lain misalnya di bidang hiburan. Sekarang banyak bermunculan polling atau layanan masyarakat dalam bentuk SMS (Short Message Service), termasuk juga untuk sistem perbankan.
Setelah dirasakan bahwa teknologi Informasi dapat menggantikan cara konvensional yang memberikan benefit, maka orang mulai melihat kelebihan lainnnya, misalnya menggantikan sarana pengiriman surat dengan surat eletronik (e-mail), pencarian data melalui search engine, chatting, mendengarkan musik, dan sebagainya dimana pada tahapan ini orang sudah mulai menginvestasikan kepada perangkat komputer. Nah, dari manfaat yang didapatkan, teknologi informasi mulai digunakan dan diterapkan untuk membantu operasional dalam proses bisnis. Misalnya perusahaan dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan dengan menyediakan informasi jasa dan produk yang ditawarkan tanpa dibatasi waktu dan ruang.
Orang sudah mau investasi dalam menyediakan perangkat keras dan lunak untuk mengelola data dan menghasilkan laporan secara lebih akurat dan menyeluruh. Dari level top management proses pengolahan data menjadi informasi dan akhirnya menjadi pengetahuan (knowledge) digunakan sebagai proses untuk mengambil keputusan sehingga keputusan yang diambil akan terstruktur dan terarah (Executive Decision Making). Tahapan terakhir dimana orang sudah berani menginvestasi secara optimal untuk perangkat keras, perangkat lunak, dan sumber daya manusia untuk mengoperasikan bisnisnya. Pemanfaatkan teknologi infomasi sudah secara menyeluruh dan terpadu untuk menghasilkan keuntungan bagi perusahaan dan meningkatkan effisiensi dan effektivitas perusahaan.
Pengaruh dan peranan teknologi informasi secara tidak langsung telah membuat bisnis online di Indonesia berkembang. Karena dengan teknologi ini, kita bisa mengetahui bagaimana cara belajar dan bekerja seperti bekerja bisnis secara online. Bagaimana cara berkomunikasi, memberikan tampilan, informasi tentang bisnis online tersebut agar para pelanggan mudah untuk melakukan penawaran jula beli.
Mereka yang mengerti bisnis dapat melihat peluang yang baik pada dunia bisnis online. Karena banyak keunggulan atau keuntungan di dalam bisnis secara online. Para pe-bisnis tersebut tidak perlu mencari kios atau tempat untuk melakukan bisnis, berbisnis online hanya dengan komputer dan koneksi internet, tidak perlu membayar karyawan, dan masih banyak lagi keuntungannya. Jadi, Teknologi Informasi (TI) sangat berperan penting di dalam perkembangan bisnis online di Indonesia yang juga dapat meningkatkan perekonomian di negara ini. ( menurut : http://ianspace.wordpress.com )
Apa itu pemasaran internet ?
Ya Anda harus tahu tentang konsep dan ruang lingkup dari Pemasaran Internet. Kebanyakan dari perusahaan mengira bahwa situs web adalah segalanya dalam dunia pemasaran di internet, padahal situs web hanyalah bagian kecil dari pemasaran di dunia maya.

Banyak perusahaan termasuk di Indonesia sebenarnya mampu dan memiliki budget untuk melakukan itu, namun sayang sekali mereka tidak kompeten untuk melakukan itu, namun mereka berupaya menjangkau dunia online HANYA dengan metode pemasaran tradisional.
Selain itu situs web BUKANLAH segalanya dalam Pemasaran Internet, itu hanyalah bagian terkecil dari PI.
Menurut Lennart Svanberg, Presiden dari World Association of Internet Marketers, semakin banyak perusahaan akan ‘go internet’, dan tidak akan ada perusahaan yg tidak ‘go internet’ bila mereka tidak ingin punah (walau ini bukan jaminan kalau mereka tidak mengetahui kekuatan dari strategi pemasaran di dunia online).

Pertimbangkan konsep pemasaran tradisional yaitu, Market Segmentation. Segmentasi Pasar …suatu metode untuk mengenali sekelompok konsumen, di dalam suatu pasar yang lebih luas, yang memiliki karakteristik dan kebutuhan yang mirip.

Nah, sekarang dengan meledaknya pertumbuhan internet, Dunia adalah dan bisa menjadi pasar kita yaitu, sekelompok konsumen yg dapat dijumpai secara online.
Untuk dapat mengidentifikasi segmen pasar yg baru ini mengharuskan Anda mengenali dan mengimplementasi berbagai macam strategi dan teknik baru sebagai tambahan dari strategi pemasaran konvensional.
Apa itu Pemasaran Internet (PI)? Bagaimana ini sebenarnya berbeda dengan konsep pemasaran tradisional?
Beberapa di antaranya mencakup perencanaan strategi, analisa situasi, analisa kastemer, pengembangan pasar dan produk, positioning, juga 5P yg berbeda, penetapan harga, distribusi produk dan promosi online.
Akan tetapi memang, banyak dari prinsip, teknik, dan taktik dari PI berakar dari strategi pemasaran tradisional namun dengan implementasi yg berbeda.

Jadi agar promosi dan bisnis internet Anda berhasil, Anda harus mengenal konsep strategi pemasaran konvensional, JANGAN seperti para pelaku bisnis internet kebanyakan dari mereka adalah orang TI yg tidak paham sekali akan konsep pemasaran tradisional sehingga itu juga menyulut keambrukan dari kebanyakan bisnis dotcom murni.

Di samping itu bertambahnya dimensi baru ini yang telah menyatu ke dalam khususnya landscape bisnis internet, itu adalah pemasaran pesan-pesan iklan melalui media promosi Internet jenis classified, promosi berbasis testimonial di situs Web, pemasaran melalui situs pencari, pemasaran dan pembelian berbasis pay per click, viral marketing, affiliate marketing, URL marketing, email marketing, online press releases.
Banyak ‘khan ruang lingkupnya!!!

Dengan demikian, seharusnya PI harus dimasukkan ke dalam bagian dari Marketing Mix dari setiap perusahaan. Atau intinya Pemasaran Internet didefinisikan sebagai …kombinasi dari prinsip pemasaran tradisional dan metode pemasaran interaktif yang diterapkan untuk memenuhi kebutuhan dari kastemer.com.
Karena itu para professional pemasaran tradisional perlu mendapatkan pelatihan tambahan untuk bisa memenuhi dan mengerti kebutuhan dari kastemer.com untuk menjadi e-marketer yang cakap. BUKAN karena mereka orang TI, otomatis mereka bisa berbisnis di Internet.

Sumber informasi dan edukasi saat ini dalam bidang pemasaran Internet di Indonesia, Anda bisa menjumpainya di http://www.bjoconsulting.com yg spesialisasi di dunia pemasaran elektronik, internet dan mobile.
Karena itu disarankan agar perusahaan-perusahaan di Indonesia juga harus menekankan dunia pemasaran yg satu ini, paling tidak idealnya, harus ada staf pemasaran yg didedikasikan khusus untuk konsumen online walaupun mereka pun harus disinergikan antara off dan online.
Juga harus dibedakan bahwa PI itu harus dilakuan oleh orang-orang marketing yg mengerti pemasaran tradisional juga, jadi bukan dilakukan oleh orang-orang dari departemen TI yg tidak mengerti dunia pemasaran secara umum.

Paling tidak orang TI adalah tenaga operasionalnya dan orang marketing adalah komando strategi pemasarannya.
Jadi para e-Marketer harus mengomandani para pakar teknologi dan grafis, karena mereka tidak tahu menahu bahkan konsep pemasaran tradisional apalagi prinsip pemasaran online yg terkandung di dalamnya, karena mereka hanya melihat dari sisi teknologi saja bukan pada sisi bagaimana menggunakan teknologi untuk bisnis dan pemasaran serta promosi untuk memenuhi kebutuhan dari kastemer.com dan menghasilkan keuntungan.

Karena itu sudah saatnya tim marketing Anda mengetahui dan belajar banyak tentang Pemasaran Internet ini untuk dijadikan satu dengan seluruh Marketing Mix perusahaan di mana Anda bekerja.
( menurut : Bob Julius Onggo )