Selasa, 27 November 2012

tugas softskill

MAKALAH EKONOMI KOPERASI
USAHA MEBEL PURNAMA







NAMA:        Diana Tri W            29211322
Meidya Wariswanti A. 24211395
Noer Laili Ningsih      28211438
Sharfina Meizaningrum 26211727
Mustofa                 25211044
Kelas : 2EB23




BAB I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
            Tragedi terpuruknya perekonomian Indonesia dapat menjadi pelajaran untuk meninjau kembali kebijakan yang selama ini tertuju pada perusahaan – perusahaan besar untuk mengalihkan perhatian pada sektor usaha kecil menengah.
            Sektor usaha kecil menengah ternyata mempunyai daya tahan yang tinggi sehingga mampu bertahan dari krisis ekonomi dan moneter. Pembinaan dan perlindungan usaha kecil menengah, terutama pada krisis ini sangat strategis karena diperkirakan akan dapat menghasilkan nilai tambah (value added) yang memadai karena jumlah unit usahanya cukup banyak. Dengan usaha kecil menengah, akan terserap banyak tenaga kerja melalui usaha padat karya (labour intensive), dan dapat memperluas kesempatan berusaha dan memperoleh pemerataan pendapatan nasional yang selama ini didominasi oleh perusahaan – perusahaan besar dan padat modal (capital intensive). 
            Data statistik tahun 2002 menunjukkan bahwa dari 2.6 juta perusahaan industri, 99,27 % tergolong usaha kecil dan 0,73 % tergolong usaha menengah dan besar. Sedangkan jumlah pengusaha kecil menengah Indonesia 33,44 juta yang tersebar di berbagai sektor usaha. Namun, ternyata usaha besar lebih menguasai perekonomian Indonesia. Usaha kecil menengah hanya menyumbang 14% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan usaha menengah dan besar menyumbang 86 % dari PDB dari sektor industri.
            Pada era globalisasi ini membuka peluang sekaligus tantangan bagi pengusaha Indonesia termasuk usaha kecil, karena pada era ini daya saing produk sangat tinggi, live cycle product relative pendek mengikut trend pasar, dan kemampuan inovasi produk relatif cepat. Usaha Kecil Menengah merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu Negara ataupun daerah, tidak terkecuali di Indonesia.
           

B.     Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada makalah ini adalah :
 Bagaimana usaha sindang jaya mebel dalam mengembangkan dan mengatasi kendala – kendala yang dihadapi di tengah persaingan ekonomi?
C.    Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
·         Untuk mengetahui cara usaha sindang jaya mebel mengembangkan dan mengatasi kendala-kendala yang dihadapi di tengah persaingan ekonomi.
 BAB II
Landasan Teori
Usaha Kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan sebesar 1 (satu) miliar rupiah atau kurang. Sementara Usaha Menengah didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan lebih dari 1 (satu) miliar.
Ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum adalah:
Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM. Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal. Daearah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan. Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil. Usaha Kecil Menengah tidak saja memiliki kekuatan dalam ekonomi, namun juga kelemahan, berikut ini diringkas:

Kekuatan dan Kelemahan UKM
Kekuatan,Kelemahan, Kebebasan untuk bertindak, Relatif lemah dalam spesialisasi, Menyesuaikan kepada kebutuhan setempat, Modal dalam pengembangan terbatas. Peran serta dalam melakukan  tindakan /usaha
Sulit mendapat karyawan yang cakap
 Beberapa lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM), diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), dan UU No. 20 Tahun 2008. Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha  Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK) adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d Rp10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan. merupakan entitias usaha
Pada tanggal 4 Juli 2008 telah ditetapkan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Definisi UKM yang disampaikan oleh Undang-undang ini juga berbeda dengan definisi di atas. Menurut UU No 20 Tahun 2008 ini, yang disebut dengan Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (2) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (2) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Pemberdayaan ekonomi usaha kecil dan koperasi dilakukan Pemerintah dengan menetapkan beberapa peraturan yang memberikan fasilitas atau kegiatan mulai dari pengkreditan sampai dengan memecahkan masalah pemasaran yaitu Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1998 tentang pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
 UKM memiliki peranan penting bagi masyarakat di tengah krisis ekonomi. Dengan memupuk UKM diyakini akan dapat dicapai pemulihan ekonomi. Hal serupa juga berlaku pada sektor informal dan tradisional, karena itu lebih mudah dimasuki oleh pelaku-pelaku usaha yang baru. Pendapat mengenai peran UKM atau sektor informal ada benarnya bila dikaitkan dengan perannya dalam meminimalkan dampak sosial dan krisis ekonomi khususnya persoalan pengangguran dan hilangnya penghasilan masyarakat.
UKM dapat dikatakan merupakan salah satu solusi masyarakat untuk tetap bertahan dalam menghadapi krisis yakni dengan melibatkan diri dalam aktivitas usaha kecil terutama yang berkarakteristik informal. Dengan demikian maka persoalan pengangguran sedikit banyak dapat tertolong dan implikasinya adalah juga dalam hal pendapatan.UKM  berperan dalam ekonomi Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah  usaha (establishment) maupun dari segi penciptaan lapangan kerja. UKM termasuk kelompok usaha yang penting dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan usaha kecil, menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan  usaha kecil, menengah dan koperasi, pengembangan daya saing UKM secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.





BAB III
Pembahasan
III. 1 Profil Perusahaan
Nama: PURNAMA Mebel
Pemilik: Bapak Jordan
Bentuk Usaha: Perorangan
Tahun Berdirinya: 2001
Produksi: Mebel
Alamat: Perum. Vila Mutiara Blok N 106 no 9, Cikarang Barat – Bekasi
2. Proses Kerja Purnama Mebel
Bapak Jordan sebagai pemilik usaha mebel Purnama memulai usaha dengan bermodalkan pengalaman dan keterampilan dibidang mebel dan tabungan yang disisihkan dari penghasilannya selama menjadi pekerja pada perusahaan mebel. Modal awal sepenuhnya dari pemilik usaha, sedangkan untuk modal pengembangan usaha disisihkan dari keuntungan usaha dan diperoleh dengan menjalin kemitraan dengan pemilik show room mebel dan pedagang perantara.
Purnama mebel melakukan produksi dengan sistem pesan terlebih dahulu dan membuat sampel untuk promosi. Dalam proses produksi ada   beberapa tahapan mulai dari pemilihan bahan, pengukuran, perakitan, penyelesaian.
Bahan baku mebel adalah kayu jati dan kayu non jati, kayu non jati seperti misalnya kayu johar, kayu aboria, kayu pinus, kayu nangka dan lain-lain. Selain bahan baku kayu jati masih diperlukan tambahan beberapa bahan pembantu yang sering digunakan untuk pembuatan mebel antara lain sebagai berikut : polytur digunakan untuk mempercantik penampilan mebel, alat kunci, paku, lem, engsel, dan lain-lain. Memperoleh bahan baku dari supplier yang tidak tentu (tergantung kebutuhan dan harga).
Alat produksi yang digunakan oleh para tukang mebel terdiri dari alat-alat yang masih sederhana tetapi ada juga yang sudah modern. Alat-alat mebel tersebut antara lain : Gergaji, Bur, Bubut, Sekel, Asah / Kikir, Bengso (alat pemecah kayu).
Jumlah tenaga kerja yang ada 25 orang, Mereka termasuk tenaga terampil dan berpengalaman dibidang ini.
Konsumen utamanya adalah masyarakat sekitar tapi jangkauan penjualan sindang jaya mebel sudah mencangkup luar kota seperti sukabumi, tangerang, dan bandung.
Pemasaran mebel Purnama dilakukan dengan cara dipasarkan sendiri ke masyarakat atau dengan menjalin kemitraan dengan para tengkulak melalui toko-toko atau show room - show room yang menginformasikan mebel-mebel yang sedang digemari konsumen disamping memberikan pinjaman modal usaha. Hubungan pengusaha industri kecil mebel dengan pemilik show room dan pedagang perantara melahirkan suatu model kemitraan dengan pola dagang. Sementara hubungan dengan industri rumah tangga melahirkan model kemitraan pola produksi.
3. Upaya Purnama Mebel dalam mengembangkan usahanya di tengah persaingan ekonomi
Upaya yang dilakukan Purnama Mebel adalah meningkatkan kualitas produk dengan memberikan desain mebel yang lebih unik, dan bervariasi.
Selain meningkatkan kualitas produk, purnama Mebel juga meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan dengan member garansi produk jika ada produk barang yang rusak, tepat waktu dalam memproduksi pesanan pelanggan.
4. Berbagai kendala yang dihadapi purnama Mebel dan cara mengatasinya
Ada beberapa kendala yang umumnya dihadapai oleh purnama Mebel seperti :
a.       Kesulitan Memperoleh Bahan Baku
Sulit mendapatkan bahan baku dengan kualitas yang bagus dan harga terjangkau. Penggunaan bahan baku yang spesifik dan unik untuk usaha mebel dan tidak selalu terdapat di wilayah sekitar.

b.      Keterbatasan Teknologi
Minimnya pemanfaatan teknologi internet dalam desain, pemasaran, dan promosi hasil produksi. Keterbatasan pengguasaan IT, sistem yang ada kurang mendukung, dan kurang tersedianya SDM pendukung menjadi kendala dalam pengembangan usaha.
c.       Keterbatasan Sumber Daya Manusia dengan kualitas yang baik
Sulitnya mendapat tenaga kerja yang memiliki keterampilan dalam bidang usaha mebel seperti mengukir, mendesain, mengecat, dll.
Cara mengatasi kendala tersebut adalah sebagai berikut :
Usaha purnama Mebel harus memikirkan bahan baku alternatif lainnya sebagai pengganti bahan baku utama untuk mengatasi kesulitan memperoleh bahan baku.
Untuk masalah dibidang Teknologi, Purnama Mebel harus menambah tenaga kerja yang memiliki keahlian TI. Dengan adanya teknologi informasi dapat mempermudah usaha Purnama mebel dalam memasarkan produknya.
 Cara yang dilakukan untuk memperoleh SDM dengan kualitas yang baik adalah penerapan program peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian serta profesionalisme tenaga kerja dan mendorong peningkatan produktivitas industri mebel.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar