Nama : sharfina meizanigrum
NPM : 26211727
Kelas : 1 EB24
PERDAGANGAN BEBAS ANTARA ANCAMAN DAN KEBEBASAN LABA
A. Pengertian Perdagangan bebas
Perdagangan bebas adalah tidak adanya hambatan buatan ( hambatan yang diterapkan oleh pemerintah ) dalam perdagangan antar individu-individu dan perusahaan-perusahan yang beda negara. atau perdagangan bebas adalah suatu situasi dimana arus lalu-lintas barang jasa, dan manusia dari dan ke suatu negara didunia ini tidak mengalami hambatan dan dapat membuka peluang produk dalam negeri ke pasar internasional yang akan bersaing sebagai kompetitor.
B. Sejarah perdagangan bebas
Sejarah dari perdagangan bebas internasional adalah sejarah perdagangan internasional memfokuskan dalam pengembangan dari pasar terbuka. Diketahui bahwa bermacam kebudayaan yang makmur sepanjang sejarah yang bertransaksi dalam perdagangan. Berdasarkan hal ini, secara teoritis rasionalisasi sebagai kebijakan dari perdagangan bebas akan menjadi menguntungkan ke negara berkembang sepanjang waktu. Teori ini berkembang dalam rasa moderennya dari kebudayaan komersil di Inggris, dan lebih luas lagi Eropa, sepanjang lima abad yang lalu. Sebelum kemunculan perdagangan bebas, dan keberlanjutan hal tersebut hari ini, kebijakan dari merkantilisme telah berkembang di Eropa di tahun 1500. Ekonom awal yang menolak merkantilisme adalah David Ricardo dan Adam Smith.Ekonom yang menganjurkan perdagangan bebas percaya kalau itu merupakan alasan kenapa beberapa kebudayaan secara ekonomis makmur. Adam Smith, contohnya, menunjukkan kepada peningkatan perdagangan sebagai alasan berkembangnya kultur tidak hanya di Mediterania seperti Mesir, Yunani, dan Roma, tapi juga Bengal dan Tiongkok. Kemakmuran besar dari Belanda setelah menjatuhkan kekaisaran Spanyol, dan mendeklarasikan perdagangan bebas dan kebebasan berpikir, membuat pertentangan merkantilis/perdagangan bebas menjadi pertanyaan paling penting dalam ekonomi untuk beberapa abad. Kebijakan perdagangan bebas telah berjibaku dengan merkantilisme, proteksionisme, isolasionisme, komunisme dan kebijakan lainnya sepanjang abad.
c. Perkiraan ancaman
Konstelasi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dengan posisi diantara benua Asia dan Australia serta diantara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, menempatkan Indonesia menjadi daerah kepentingan bagi negara-negara dari berbagai kawasan. Posisi strategis ini menyebabkan kondisi politik, ekonomi, dan keamanan ditingkat regional dan global menjadi faktor yang berpengaruh terhadap kondisi Indonesia. Dalam era globalisasi abad ke 21 ini, perkembangan lingkungan strategis regional dan global lebih menguat pengaruhnya terhadap kondisi nasional karena diterimanya nilai-nilai universal seperti perdagangan bebas, demokratisasi, serta hak asasi dan lingkungan hidup.Eksistensi kepentingan negara-negara besar di kawasan ini mendorong terjalinnya hubungan timbal balik yang erat antara permasalahan dalam negeri dan luar negeri yang memiliki kepentingan bersama. Informasi kejadian didalam negeri dengan cepat menyebar kesegala penjuru dunia, selanjutnya negara-negara lain akan memberikan responnya sesuai kepentingannya masing-masing. Sebaliknya, informasi kejadian di negara lain, khususnya negara-negara besar dan negara -negara dikawasan ini, dengan cepat mencapai seluruh wilayah, dan mempengaruhi kondisi nasional
Demikian pula halnya dengan isu keamanan, ancaman yang berasal dari luar dan ancaman yang timbul didalam negeri selalu memiliki keterkaitan dan saling mempengaruhi, sehingga sulit untuk dapat dipisahkan. Perbedaan hanya mungkin dilakukan dalam konteks bentuk dan organisasi ancaman, sementara perbedaan berdasarkan sumber timbulnya ancaman, sangat sulit ditentukan. Berangkat dari kenyataan tersebut, upaya pertahanan tidak hanya mengacu pada isu keamanan tradisional, yakni kemungkinan invasi atau agresi dari negara lain, tetapi juga pada isu keamanan non-tradisional, yaitu setiap aksi yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mencermati kecendrungan perkembangan lingkuntan strategis, ancaman invasi atau agresi militer negara lain terhadap Indonesia diperkirakan kecil kemungkinannya
Upaya diplomasi, peran PBB, dan opini dunia internasional menjadi faktor yang akan mencegah, atau sekurang-kurangnya membatasi negara lain untuk menggunakan kekuatan bersenjatanya terhadap Indonesia. Ancaman yang paling mungkin dari luar negeri terhadap Indonesia adalah kejahatan yang terorganisasi, dilakukan oleh aktor-aktor non-negara, untuk memperoleh keuntungan dengan memanipulasi kondisi dalam negeri dan keterbatasan aparatur pemerintah.
Dinamika dan perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia dalam kurun waktu tiga tahun sejak tahun 1998, cukup memperihatinkan. Dalam kurun waktu tersebut, terjadi tiga kali pergantian kepemimpinan nasional yang menggambarkan lembaga kepemimpinan nasional yang rapuh dan tatanan politik yang belum mapan. Lembaga supra dan infra struktur politik masih mencari tatanan politik yang tepat, mencari etika dan sistem politik Indonesia yang memenuhi kebutuhan.
Reformasi yang bertujuan untuk menegakkan kehidupan yang demokratis dan pemerintahan yang bersih dan baik, mendapat rintangan yang berat. Jalan untuk mencapai tujuan reformasi bertambah panjang. Semangat reformasi lambat laun mulai luntur, penonjolan yang mengemuka hanya retorika dan euphoria reformasi. Kebebasan menyampaikan pendapat acapkali keluar dari norma demokrasi, tidak jarang berkembang dan menyimpang dalam bentuk keberingasan masa yang anarkhis.
Usaha sistematis kelompok penekan terus merongrong pemerintah, menimbulkan kegamangan dan menyebabkan posisi pemerintah, menimbulkan kegamangan dan menyebabkan posisi pemerintahan tidak stabil. Managemen keamanan nasional menjadi lemah, lambat laun menjadi tidak efektif dalam menegakkan stabilitas keamanan nasional sehingga berpengaruh terhadap kondisi keamanan nasional.
Krisis ekonomi yang belum teratasi menimbulkan dampak terhadap bidang lain yaitu instablilitas politik dan perekonomian nasional, serta gangguan keamanan yang cenderung meningkat, Angkatan kerja tumbuh dengan pesat sebagai akibat dari peningkatan pertambahan penduduk, sementara lapangan kerja terbatas. Sejumlah perusahaan tidak mampu bertahan dan terpaksa menghentikan usahanya sehingga menyulitkan kondisi angkatan kerja dan meningkatkan angka pengangguran secara tajam. Peningkatan pengangguran berkontribusi terhadap peningkatan angka kejahatan.
Disisi lain, tumbuhnya fanatisme ideologi selain Pancasila cukup mengganggu fungsi-fungsi pemerintahan dan kemasyarakatan, dalam skala tertentu akan berkembang menjadi radikalisme. Pemerintah pada hakekatnya terus berupaya meningkatkan kualitas kehidupan, seperti pencanangan Wajib Belajar Sembilan Tahun, perbaikan kesehatan, maupun peningkatan kualitas hidup pada aspek lainnya. Namun dengan adanya kekurangan dan keterbatasan yang dimiliki Indonesia, peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia secara umum bergerak lambat. Dengan kondisi ini, masyarakat mudah dimanipulasi dan dipengaruhi tindakan provokasi olehp ihak-pihak tertentu, bahkan mudah digerakkan untuk melakukan tindakan diluar norma-norma yang berlaku di masyarakat. Pengaruh globalisasi yang sulit dibendung semakin memungkinkan untuk melemahkan simpul-simpul persatuan dan kesatuan bangsa maupun ketahanan nasional. Demikian pula dengan kondisi dalam negeri yang tidak stabil dan permasalahan multi dimensi yang dihadapi akibat krisis nasional yang belum teratasi, menjadi peluang bagi peningkatan gangguan terhadap keamanan nasional.
Peningkatan gangguan yang digambarkan diatas akan memberikan dampak negatif yang cukup serius bagi kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa apabila tidak dapat ditangani dengan tepat, menjadi isu keamanan nasional. Gangguan terhadap ketertiban publik seperti teror, konflik komunal yang berlatar belakang primordial (etnis, agama) radikalisme, kerusuhan atau pembangkangan masal, perdagangan narkoba, perjudian dan kejahatan lainnya yang ditangani dengan tepat, dapat meningkat dan berkembang menjadi ancaman terhadap keamanan nasional. Perubahan yang terjadi sebagai konsekuensi reformasi dan yang melemahkan manajemen keamanan nasional, akan membawa implikasi negatif terhadap stabilitas keamanan nasional. Situasi ini perkirakan masih akan berlangsung dalam waktu mendatang.
Dalam konteks strategis, diperkirakan ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan Indonesia dimasa datang, meliputi :
· Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam
negeri.
· Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
· Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta
ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan
kekuatan-kekuatan di luar negeri.
· Konflik komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun
Dapat berkembang menjadi konflik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas.
· Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan
bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, pencucian uang dan bentuk
bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
1. Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batuloncatan ke negara lain.
2. Gangguan keamanan laut seperti pembajakan dan perompakan, penangkapan ikansecara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
3. Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi udara.
4. Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal,pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.
5. Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar